Jumlah dalam pemahaman Nahwu:Dasar Pemahaman Bahasa Arab




A.Pengertian Jumlah

Dalam kitab Kifayah al-Ashab karya syekh Abdullah Zaini bin Muhammad Aziz Al-Jawi disebutkan bahwa :

لأنّ المراد بالجملة كلّ مركّب إسناديّ أفاد أم لم يفد

Yang dikehendaki dengan jumlah adalah setiap kalimat yang tersusun, yang disandarkan, baik berfaedah maupun tidak.

Contoh Jumlah yang berfaedah (memberikan pemahaman bagi pendengar) : قامَ زيدٌ (Zaid telah berdiri). Adapun contoh jumlah yang tidak berfaedah : إن قام زيد (jika Zaid telah berdiri).

Jumlah sifatnya lebih umum daripada kalam. Oleh karena itu, setiap kalam tentu bisa disebut jumlah karena sudah tersusun. Tetapi, tidak setiap jumlah bisa disebut kalam karena belum tentu berfaedah.

B.Pembagian jumlah

Dalam kitab qowaid al-i'rab karya syekh Yusuf bin Abdul Qodir al-Barnawi disebutkan bahwa, jumlah terbagi menjadi 5 macam.

إسميّة فعليّة ظرفيّة # وذات وجهين وزد شرطيّة

Jumlah ismiyyah, fi'liyyah, dzorfiyyah, dzatu wajhain, dan syartiyyah.

1. Jumlah ismiyyah

Dalam kitab Nahwu al-Wadih karya Dr. Ali al-Jarimi dan Dr. Musthafa Amin, memberikan definisi terkait jumlah ismiyyah, yaitu :

كلّ جملة تتركّب من مبتدإ وخبر

Setiap jumlah yang tersusun dari mubtada dan khobar.

Atau setiap jumlah yang dimulai oleh kalimat isim , baik kalimat isim itu nampak (lafdzi), seperti lafadz : زيد قائم (Zaid itu orang yang berdiri). Atau secara ta’wil, seperti lafadz : وأن تصوموا خير لكم dita’wil menjadi : صيامكُم خير لكم.

2. Jumlah Fi'liyyah

Dr. Ali al-Jarimi dan Dr. Musthafa Amin dalam kitabnya yaitu Nahwu al-Wadih menyebutkan bahwa :

كلّ جملة تتركّب من فعل وفاعل تسمّى جملة فعليّة

Setiap jumlah yang tersusun dari fi'il dan fail maka itu disebut dengan jumlah Fi’liyyah.

Atau jumlah yang dimulai oleh kalimat fi'il , baik secara lafdzi seperti lafadz : قام زيد (Zaid telah berdiri). Atau secara taqdiri seperti lafadz : يا عبدَ الله dimana lafadz عبدَ الله dibaca nasab karena menjadi maf'ul dari fi'il yang dibuang, taqdirnya : أَدْعُوْ عبدَ اللهِ (aku memanggil Abdullah).

3. Jumlah Dzorfiyyah

Syekh Abdullah Zaini bin Muhammad Aziz Al-Jawi , dalam kitabnya yaitu Kifayah al-Ashab mengatakan bahwa :

 وهي المصدّرة بظرف أو مجرور

Jumlah dzorfiyyah adalah jumlah yang dimulai/diawali dengan dzorof (zaman/makan) atau isim yang dijer-kan.

Contoh :

هل عندك زيد (Apakah disampingmu itu Zaid?)

هل فى الدار أبوك (Apakah didalam rumah itu bapakmu?)

Disebut dengan jumlah dzorfiyyah apabila lafadz زيد dan lafadz أبوك dikira-kirakan menjadi failnya dzorof ( عندك ) atau jer majrur ( فى الدار ).

4. Jumlah Dzatu wajhain

Syekh Abdullah Zaini bin Muhammad Aziz Al-Jawi , dalam kitabnya yaitu Kifayah al-Ashab mengatakan bahwa :

وهي المصدّرة بظرف أو مجرور

Jumlah dzatu wajhain adalah jumlah yang dimulai/diawali dengan dzorof (zaman/makan) atau isim yang dijer-kan.

Contoh :

هل عندك زيد (Apakah disampingmu itu Zaid?)

هل فى الدار أبوك (Apakah didalam rumah itu bapakmu?)

Disebut dengan jumlah dzatu wajhain ketika taqdir yang dikira-kirakannya itu berupa kalimat isim (مستقِرّ) atau berupa kalimat fi'il (استقرّ). Apabila yang dikira-kirakannya itu berupa isim maka jumlahnya menjadi jumlah ismiyyah. Dan apabila yang dikira-kirakannya itu berupa kalimat fiil maka disebut dengan jumlah fi'liyyah.

5. Jumlah Syartiah

Syekh Abdullah Zaini bin Muhammad Aziz Al-Jawi , dalam kitabnya yaitu Kifayah al-Ashab mengatakan bahwa :

وهي الواقعة فعل الشرط

Jumlah syartiah adalah jumlah yang jatuh menjadi fi'il syarat

Contoh :

 لو جاءني زيدٌ لأكرمتُه (jika Zaid telah datang kepadaku maka aku akan memuliakannya)

Jumlahnya lafadz جاءني زيدٌ menjadi fiil syarat, sedangkan lafadz لأكرمتُه menjadi jawab syarat.

Jumlah syartiah bisa diartikan sebagai dua jumlah yang dihubungkan oleh sebuah perangkat yang kemudian menjadikannya sebagai satu kesatuan atau lebih dikenal dengan istilah syarat dan jaza'. Adapun perangkatnya itu seperti : لَوْ (jika) atau إِنْ (jika) yang keduanya berfaedah syarat.


Ibnu Syafi'i al-Bantani 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menolak Tawassul: Pertanda ketidak berimanan

RAUDLATUL JAMI’ SYARAH JAM’UL JAWAMI’, KITAB USHUL FIKIH KARYA K.H. IMADUDDIN UTSMAN AL-BANTANI